Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat, penurunan pekerja anak dan kelima, pencegahan perkawinan anak.
D/KRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi.
Melalui Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021, terdapat 142 desa di 71 kabupaten yang menjadi percontohan D/KRPPA.
“Untuk Provinsi Sumatera Selatan yaitu Desa Tabuan Asri dan Sungai Pinang di Kabupaten Banyuasin, serta Desa Marga Sakti dan Bangun Rejo di Kabupaten Musi Rawas,” jelas Henny.
BACA JUGA:Tokopedia dan KemenPPPA RI Luncurkan Modul Perempuan Maju Digital untuk Pemberdayaan UMKM Wanita
Selain itu, terdapat 7 kabupaten/kota yang membentuk D/KRPPA secara mandiri yaitu Muba, Muara Enim, Pali, Okut, Lahat, Prabumulih, dan Pagar Alam.
Beberapa hal yang harus dilakukan oleh desa/kelurahan untuk mencapai D/KRPPA.
Pertama, desa/kelurahan harus melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang perspektif gender dan dibarengi dengan proses pembangunan kesadaran kritis perempuan.
“Hal ini dilakukan agar perempuan bisa memiliki kualitas diri yang cukup sehingga mampu untuk memberikan pandangan dan pemikiran dalam pembangunan di desa/kelurahan,” jelasnya.
BACA JUGA:PPPA Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak
Selain itu, desa/kelurahan harus menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak.
Juga mendorong peran dan tanggung jawab orang tua dalam memberikan pengasuhan anak yang berkualitas.
Kemudian desa/kelurahan juga melakukan upaya-upaya untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari regulasi, perencanaan pembangunan, dan gerakan atau partisipasi masyarakat.
Selanjutnya, desa/kelurahan perlu mengembangkan solusi dalam mengurangi pekerja anak dan melakukan upaya khusus untuk menghentikan perkawinan terhadap anak.
BACA JUGA:KemenPPPA Dukung Internet Aman