Dana yang disisihkan ini akan di investasikan dalam instrumen investasi dan di akumulasikan hingga saat PPPK tersebut memasuki masa pensiun.
Ketika pensiun, peserta dapat memilih untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dana pensiunnya.
Dalam skema ini, manfaat yang di terima oleh peserta merupakan hasil akumulasi dari kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasi yang di kelolanya sendiri. Selain itu, biaya program menjadi lebih dapat di prediksi.
Sementara itu, UU ASN tidak secara spesifik merinci skema pensiun ini. Dia mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
BACA JUGA:Jumlah Gaji Jika Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023
Untuk pegawai ASN di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN ini di jadwalkan akan selesai dalam tiga bulan ke depan.
“Kami akan menyelesaikan ini dalam PP, termasuk mengenai pemutusan minimal 2 tahun bagi pegawai,” jelas Menteri Abdullah Azwar Anas.
Dengan demikian, UU ASN membawa perubahan positif yang signifikan bagi kesejahteraan PPPK. Dan juga memberikan perlindungan pensiun yang lebih baik bagi mereka dalam sistem yang baru. (rip)