SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full senyum nih, sebab Kementerian Keuangan telah secara resmi mengumumkan alokasi dana gaji PPPK untuk tahun 2024.
Kepastian ini memicu sorak-sorai dari ribuan PPPK yang telah lama menantikan kabar gembira ini.Tidak hanya itu, tahun 2024 juga menyaksikan kenaikan signifikan dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dikarenakan tambahan beban dalam penggajian formasi.
Data yang dihimpun oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2024 menunjukkan bahwa anggaran DAU mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 427,7 triliun, yang mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 396 triliun.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Mariana Dyah Savitri, menjelaskan bahwa para pegawai PPPK yang dimaksud mencakup PPPK tahun 2022 yang diangkat pada tahun 2023, PPPK tahun 2023 yang diangkat pada tahun yang sama, serta PPPK tahun 2023 yang akan diangkat pada tahun 2024.
Peningkatan anggaran ini dipicu oleh tambahan beban dalam penggajian pegawai, dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Penjelasan Prof Nunuk Terkait Tes SJT untuk Guru P2 dan P3, Pelamar PPPK 2023 Wajib Baca
Vitri menekankan bahwa kebijakan DAU tetap konsisten dalam mendukung pengadaan formasi PPPK, dan pada tahun 2024, alokasi DAU di seluruh daerah mengalami kenaikan yang signifikan.
"Kebijakan DAU juga tetap konsisten untuk mendukung pengadaan formasi PPPK. Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan," katanya.
Vitri menjelaskan bahwa pada tahun 2023, DAU yang dialokasikan untuk PPPK sebesar Rp 25,7 triliun, yang dibagi menjadi dua bagian.
Pertama, untuk formasi PPPK tahun 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun, dan kedua, untuk formasi PPPK tahun 2023 yang diangkat pada tahun yang sama sebesar Rp 17,4 triliun.
BACA JUGA:Dijamin Manjur, Berikut 4 Tips Lolos Tes SKB CPNS dan PPPK
"Jadi kalau kita jumlah di tahun 2023, DAU yang dialokasikan untuk PPPK totalnya sebesar Rp 25,7 triliun," tambah Vitri.
Sementara untuk formasi PPPK tahun 2023 yang akan diangkat pada tahun 2024, Vitri menyatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp 15,7 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung PPPK dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Dengan tambahan alokasi dana ini, PPPK dapat melanjutkan peran mereka dalam melayani masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan negara.
Diketahui, PPPK kini makin sejahtera, sebab pada UU ASN terdapat beberapa poin yang menggaransi kesejahteraan PPPK dengan mengakui kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).