Pasal 21 UU ASN menjadi inti dari kesetaraan hak ini. Pasal tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Kenapa Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK Tidak Bersamaan? Cek Disini Jawabannya
Dalam Ayat 1 Pasal 21, dinyatakan bahwa “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.”Adapun, terdapat tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang diakui, yaitu:
1. Penghasilan: Gaji atau Upah.
2.Motivasi: Finansial dan/atau Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan pensiun, dan Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja: Fisik dan/atau Nonfisik.
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier, dan/atau Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum: Litigasi dan/atau Nonlitigasi.
Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ASN yang baru adalah adanya pensiun bagi PPPK yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pensiun.
BACA JUGA:Pengumuman BKN: Pelamar CPNS PPPK Bisa Ikut Simulasi Tes Online, Berikut Jadwal dan Prosedurnya
Skema Uang Pensiun
Pemerintah telah merancang skema iuran pasti atau yang terkenal dengan istilah “defined contribution” untuk para PPPK.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa UU ASN telah mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN.
Termasuk PPPK, yang mencakup hak jaminan pensiun. “Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” ungkapnya.
Skema defined contribution adalah desain pensiun yang meminta pesertanya untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya selama masa kerja.