PALEMBANG – Terdakwa Bripka Salmon, dituntut 8 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, Kamis (26/1). Oknum Biddokkes Polda Sumsel itu jadi terdakwa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Polisi Militer (PM) Prada Irfan, yang viral Selasa (13/9/2022) pagi.
“Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata JPU Rini SH, membacakan tuntutannya di PN Palembang Kelas IA Khusus, kemarin.Usai mendengarkan penuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Salmon, dari Posbakum PN Palembang, Agung Wijaya SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). "Kami akan ajukan pleidoi, Yang Mulia, " tegas Agung.
Majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, kemudian memberi waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan. “Sidang kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi," tutup hakim ketua.Sebagaimana dakwaan sebelumnya, Selasa (13/9/2022), sekitar pukul 06.15 WIB, Prada Irfan ditugaskan membantu pengaturan lalu lintas rutin di Jl Jenderal Sudirman, Km 3,5, depan MTs 1 Palembang. Sekitar pukul 06.50 WIB, dia membantu anak sekolah menyeberang jalan. Irfan kembali ke tengah jalan, sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya. Melintaslah terdakwa Bripka Salmon mengendarai sepeda motor, berhenti dan menghampiri Irfan.
“Ngapo kau berhentikan aku,” tanya Salmon. Lalu dijawab Irfan, “Maaf, Pak”. Tiba-tiba, Salmon memukul Irfan mengenai rahang kiri. Helm batok putih dinas PM yang dikenakannya sampai terlepas dan jatuh ke jalan.Ketika Salmon hendak memukul kedua kalinya, tangannya ditepis Irfan. Dia sambil berkata,”Bukannyo aku takut samo kamu.” Hanya saja saat Irfan hendak mendekati Salmon, langsung dilerai dua anggota Polantas, Robert dan Zulkifli. (nsw/air/)
Kategori :