“Seperti dipinjamkan ke komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang, Komando Pangkalan Udara Palembang, Komando Distrik Militer 0418 Palembang, Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kepala Kepolisian Resort Palembang, Kajari Palembang, Kantor Kemenag Palembang, KPU Kota Palembang,” bebernya. Total ada 34 randis status pinjam pakai sekarang ini. "Randis tersebut meliputi mobil dan motor," tegasnya.Kabid Bina Tibum Tranmas Pol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi SE, mengatakan pihaknya siap jika diminta bantuan menarik randis yang ada. "Kita bergerak, bila adanya permohonan dari BPKAD," tegasnya. Sebelumnya viral di media sosial, Pemkot Palembang melayangkan surat peringatan kepada anggota DPRD Kota Palembang, Muhammad Akbar Alfaro BBUS MM supaya mengembalikan mobil dinas milik Pemkot Palembang yang telah digunakan karena batas akhir peminjaman kendaraan dinas roda empat telah berakhir pada 15 Desember 2022.
Akbar Alfaro sendiri menanggapi santai surat peringatan tersebut. “Saya kira ini unsur politiknya sangat kental sekali. Mobil saya alhamdulillah lebih dari satu dan semua hak milik pribadi. Di luar itu saya memang ada diberi fasilitas kendaraan dinas dari OPD terkait walaupun jarang saya pakai,” terangnya.Dari pemberitaan banyak sekali info menyesatkan, seperti mobil yang dipinjamkan. “Mobil dinas yang dipinjamkan bukan Fortuner, tetapi Nissan Livina tahun 2017. Setelah saya lihat surat pinjam pakai berakhir Desember 2022, sedangkan awal Januari saya berangkat baru pulang 23 Januari, baru sempat baca surat itu. Saya perintahkan staf untuk segera mengembalikan hari itu juga, dan dinas terkait minta agar besok pagi saja,” pungkasnya. (yud/kms/fad/)
Kategori :