Tragis! Mau Tagih Utang Bukannya Dibayar, Justru Ditembak, Begini Kondisi Korban

Jumat 13 Oct 2023 - 19:36 WIB
Reporter : Khoirunnisak
Editor : Dandy Sumeks

Sebab menurut pelaku, korban pernah menangkapnya saat menggelapkan pupuk milik perusahaan, pada 5 Oktober 2022. 

Membuatnya dipenjara selama 6 bulan di Lapas Kayuagung.

Dendamnya itu, dituntaskan dengan meminjam senpi rakitan milik kakaknya, Roki.

Lalu minta antar naik motor, ke pos tempat korban sedang berjaga. Pelaku menembak dada korban dari jarak dekat, sekitar 2 meter.

Nikal dan kakaknya kabur. Sempat kabur dan jadi buronan polisi selama dua bulan lebih, Nikel akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (18/6), sekitar pukul 02.30 WIB. Namun upaya penangkapan tidak berjalan mulus. 

BACA JUGA:Dendam Tertangkap, Tembak Sekuriti

Sebab pelaku Nikel yang bersembunyi di camp perkebunan sawit Jalur 5, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, memprovokasi warga.

Sehingga sempat terjadi penolakan dari warga, saat polisi akan menciduk Nikel. 

Namun, tim gabungan dari Unit Pidum Satreskrim Polres OKI, Polsek Cengal dan Polsek Sungai Menang, tidak bergeming. Akhirnya, pelaku Nikel berhasil mereka tangkap. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti senpi rakitan replika revolver, satu buah proyektil, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku saat beraksi. Untuk pelaku lain, kakaknya Nikel masih buron.

 Atas perbuatannya, Nikel dijerat Pasal 353 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Serta Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. (uni/air/)

Kategori :