Dituding Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, merasa pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya bakal sia-sia. Sebelumnya dia dituntut JPU Jakarta Selatan dengan penjara seumur hidup, atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Suaranya bergetar, membacakan pleidoinya yang berjudul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'. "Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang terhormat, pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-Sia’," kata Sambo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1).Dia mengaku kerap putus asa dan frustrasi. "Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," tuturnya. Baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan Berbagai tuduhan, bahkan ’vonis’ telah dijatuhkan kepadanya sebelum majelis hakim membuat keputusan. Dia merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan pembelaan. Sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan darinya.
”Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," ujar lulusan Akpol 1994 itu.Nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa, untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif. Merasa telah dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan kasus ini, sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun. Sejak awal perkara kematian Yosua mencuat, Sambo merasa dirinya dituding sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah. Mulai dari tuduhan melakukan penyiksaan terhadap Yosua di Magelang, dituding sebagai bandar narkoba dan judi. Lalu melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, hingga menjadi pelaku LGBT. Baca juga : Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang Termasuk dituduh memiliki bunker yang penuh dengan uang, serta menempatkan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua. "Kesemuanya tidak benar, telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya. Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," ucapnya.
Dia mengingatkan soal prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya diterapkan untuk seluruh terdakwa kasus pidana. "Demikian pula Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya," tutur mantan jenderal bintang 2 itu.Di hari yang sama kemarin, terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga membacakan pleidoinya setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Tak hanya suaranya yang bergetar, Ricky juga menangis. Suaranya juga terbata-bata. Dia menegaskan, mengaku tak tahu soal rencana pembunuhan Yosua. Baca juga : Alex dan Muddai Masih Nunggu, MA Tolak Kasasi Mantan Bos PDPDE Sumsel Termasuk tidak mengetahui apa yang terjadi dengan istri bosnya, Putra Candrawathi dengan Yosua. Sebagai senior, dia berinisiatif mengamankan senpi steyr Yosua, agar tidak terjadi apa-apa setelah dia dikejar oleh terdakwa Kuat Ma’ruf menggunakan pisau. “Tidak ada yang menyuruh saya, Yang Mulia. Dari tuntutan JPU dan keterangan saksi ahli, juga tidak ada komunikasi Pak Ferdy Sambo yang menyuruh saya menyimpan senpi steyr Yosua,” tuturnya. Karena itu, Ricky meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dan tuntutan dari JPU. "Melalui kesempatan yang diberikan Yang Mulia Majelis Hakim, dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," bebernya. Dia sangat berharap majelis hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bukan saja untuk dia, melainkan untuk istri dan putri-putrinya, serta keluarganya.
Sementara terdakwa Kuat Ma’ruf yang sebelumnya juga dituntut 8 tahun penjara, dalam pembelaannya mengaku bukan orang yang sadis. Sehingga tega membunuh Yosua yang dia kenal baik. "Demi Allah Swt, saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk membunuh orang. Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," katanya.Dia bingung dan tidak percaya atas peristiwa kematian Yosua. Terlebih dia turut dijerat sebagai terdakwa, berdampak pada kehidupan istri dan anaknya. "Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja lagi dengan Bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu dengan rezekinya, karena saat itu anak saya belum bayar uang sekolah," ungkapnya. Baca juga : Kuat Maaruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Dia mengklaim telah dimanfaatkan penyidik Polri, terkait kematian Yosua sehingga mengikuti sebagian BAP yang disampaikan oleh Richard Eliezer. BAP tersebut, yang mengungkap bahwa Yosua tewas dieksekusi oleh Eliezer atas perintah Sambo. "Saya akui Yang Mulia, saya bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard, saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang saya sedang berjalan," kata Kuat."Tapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya. Walaupun sampai saat ini saya tidak tahu salah saya apa, dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan Almarhum Yosua," pungkas mantan sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, itu. (dn/air/)
Kategori :