SUMATERAEKSPRES.ID -Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaung menyebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria wajib memberikan sejumlah gaji kepada mantan istrinya jika ingin bercerai. Aturan ini bertumpu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang menentukan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri. Lebih lanjut, dalam Pasal 8 peraturan tersebut menyatakan bahwa jika seorang PNS pria ini mengajukan permohonan cerai, maka dia harus membagikan sebagian dari gaji bulanannya untuk membiayai hidup mantan istrinya dan anak-anak mereka. Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi PNS wanita yang ingin menceraikan suaminya. Selain itu, Pangihutan menjelaskan bahwa peraturan ini juga mencakup seluruh pendapatan PNS, tidak terbatas pada gaji pokok saja.
BACA JUGA : Umrah Kini Lebih Murah dan Gampang: Biaya Mulai Rp 3 Jutaan, Daftar via Aplikasi Nusuk. Dapat Fasilitas Utama!Meskipun, PNS tidak perlu membagikan gajinya secara langsung ke mantan istri, melainkan hal itu akan di lakukan oleh bendaharawan gaji di Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bersangkutan bekerja. "Artinya, sebagian gaji akan langsung di potong sebelum di berikan kepada mantan istri dan anak mereka,"ujarnya dalam sebuah webinar belum lama ini.