Kemendikbud Bakal Berikan Insentif Bagi Guru dan Pendidik Non ASN, Berikut Cara Mendapatkannya SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah mengumumkan rencana penyaluran bantuan insentif kepada 67 ribu guru serta pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023. Bantuan insentif ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Karena insentif ini untuk guru dan pendidik non ASN yang belum memperoleh sertifikat pendidik. Bantuan insentif ini akan diberikan kepada guru dan pendidik non-PNS di semua tingkatan pendidikan. Mulai dari PAUD nonformal hingga pendidikan menengah dan khusus. Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas di situs Pusat Layanan Pendidikan, menjelaskan bahwa penerima bantuan insentif haruslah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak menjabat sebagai kepala sekolah. BACA JUGA : Seleksi CASN, BKN Pastikan PPPK jadi Prioritas, Berikut Syarat Penerimaan Bagi Para Guru Penyaluran bantuan insentif pada tahun 2023 mengikuti petunjuk teknis yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud. Yaitu Nomor 11 Tahun 2023, mengenai Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen untuk Tahun Anggaran 2023.
Kategori :