Usut Pasar Cinde, Terus Periksa Saksi-Saksi

Senin 14 Aug 2023 - 21:34 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

PALEMBANG – Banyak saksi yang harus dimintai keterangannya oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Guna mengusut dan mencari bukti-bukti dugaan korupsi, terkait pembangunan Pasar Cinde Palembang. Setelah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumsel, kemarin (14/8), giliran memintai keterangan pejabat Pemkot Palembang. “Hari ini (kemarin), penyidik memanggil dan memeriksa dua saksi. Inisial HK selaku Kepala Bapenda Kota Palembang dan PM selaku Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang," kata Vanny Yulia Eka Sari SH Mh, Kasi Penkum Kejati Sumsel. Menurutnya, penyidik terus melakukan serangkaian penyidikan. Memanggil sejumlah saksi untuk mendalami penyidikan perkaranya. “Karena dalam perkara ini, telah masuk ke penyidikan umum," jelasnya. Terpisah, Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan, membenarkan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait Pasar Cinde Palembang. “Ada kurang lebih 12 pertanyaan. Seputar tahu atau tidaknya terkait pembangunan Pasar Cinde Palembang,” ucapnya.

Kepada penyidik Kejati, Herly mengatakan dia tidak mengetahui pokok permasalahan Pasar Cinde Palembang. Karena saat itu dia belum menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Palembang. "Kita berharap agar permasalahan cepat terselesaikan dan ada kepastian hukum," imbuhnya.
Seperti diberitakan, polemik pembangunan Pasar Cinde Palembang (Aldiron Plaza) oleh PT Magna Beatum, mangkrak selama 6 tahun. Penyidik Kejati Sumsel, dalam mengusutnya sudah menaikkan ke tahap penyidikan umum pada Juli 2023 lalu. BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Giliran Pejabat Pemkot Palembang Diperiksa Kejati Sebagai Saksi, Siapa Dia? Puluhan pedagang yang sudah menyetorkan uang pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang, minta kembalikan. Kerugian mereka tidak sedikit, sekitar Rp8,4 miliar. Untuk mencari keadilan, mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH agar dapat menyikapinya. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Senin (31/7), memeriksa 4 saksi. BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel), AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel), dan EDS (Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. Lalu Selasa (1/8), memeriksa saksi BK, AA, dan AP.
Tags :
Kategori :

Terkait