Reza Ghasarma, Dosen Predator Mahasiswi Tetap Divonis Empat Tahun Penjara

Minggu 22 Jan 2023 - 11:21 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswinya sendiri tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak pengajuan kasasi oleh terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, H Ghandi Arius,SH,MHum. Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di PN Klas IA Khusus Palembang, oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ini divonis delapan tahun penjara.

Tak terima atas putusan tersebut, terdakwapun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Yang mendiskon hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Baca Juga : Berkedok Bansos, Pengurus Masjid Malah Kena Tipu Atas putusan hakim PT Palembang ini, terdakwa belum juga puas dan kembali menempuh upaya hukum kasasi ke MA yang conform atau menguatkan putusan PT Palembang yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. "Memang kami sudah mendapatkan kabar tersebut dari jaksa jika kasasi dari terdakwa Reza Ghasarma ditolak MA.

Baca Juga : Pamit Mencari Rumput, Kakek Abu Belum Pulang Namun, hingga kini kami belum menerima salinan putusan MA tersebut," ungkap kuasa hukum korban, dalam hal ini tiga mahasiswa Unsri, Sayuti Rambang,SH, Minggu (22/1/2013). Sayuti juga mengaku pihaknya kecewa atas putusan majelis hakim PT Palembang yang memotong masa hukuman terdakwa Reza dari delapan tahun menjadi empat tahun.

"Tapi apapun itu kita tetap terima dan berharap ini bisa menjadi semacam efek jera bagi calon pelaku lainnya, terlebih seorang tenaga pendidik. Agar tidak melakukan tindak pidana yang mencoreng dunia pendidikan," pinta Sayuti.

Baca Juga : Pengakuan Pelaku Pembacokan di Selebriti, Emosi karena Korban Sebut Ini Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Reza Ghasarma pada akhir tahun 2021 lalu diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Baca Juga : Hati-Hati ! Ratusan Anak di Sumsel Jadi Korban Kekerasan Seksual Alat bukti yang diamankan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Sumsel itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.(kms/nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait