*Dirjen Migas: Revisi Perman Akomodir Tata Kelola
PALEMBANG - Aktivitas illegal drilling atau sumur minyak ilegal di Sumsel, terutama di Kabupaten Muba sangat berimbas terhadap masyarakat dan lingkungan. Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK berkomitmen untuk menuntaskannya.Bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel, Jenderal Bintang Dua tersebut memfasilitasi pertemuan daerah penghasil migas, Muba dan Musi Rawas (Mura) berdiskusi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji Phd beserta stakeholder terkait. Pembahasan terkait langkah tata kelola sumur minyak masyarakat. Baca Juga : Bank Sumsel Babel Salurkan CSR Rp1,38 Miliar di Kabupaten Muba"Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di-back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan berbagai persoalan ini bisa diatasi dengan baik," ujar Rachmad, kemarin (20/1). Dia mengungkapkan, saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan. Melibatkan akademisi yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan itu sendiri.
"Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan," tegasnya. Setelah ini, Kapolda akan mengomandoi secara langsung Forkopimda dan kepala daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan pemerintah pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat. Baca Juga : 681 Warga Belum Pernah Terima BantuanPj Bupati Muba, Drs H Apriyadi Mahmud memaparkan konsep tata kelola yang telah disiapkan. Di antaranya, tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama. Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. “Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data hasil inventarisir, ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak. "Ini jumlahnya sangat banyak. Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir tata kelola ini,” pintanya. Juga berharap segera ada realisasi konkret terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008. Baca Juga : Dibanding Desa, Jumlah Pengangguran di Kota Ternyata Lebih TinggiSebab, aktivitas meresahkan sumur minyak masyarakat di Muba ini seperti bom waktu. “Tentu harus kita benar-benar serius melindungi masyarakat dan lingkungan di Muba dari dampak aktivitas tersebut," imbuhnya.
Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji PhD mengatakan, semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir dalam revisi Permen ESDM. "Prinsipnya kita mengedepankan perlindungan lingkungan dan masyarakat," pungkasnyaDalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, perwakilan Pertamina, perwakilan Bupati Muratara, Direktur Petro Muba Khadafi, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Muba. (kur/)
Kategori :