MANTAP! Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Selasa 01 Aug 2023 - 21:50 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

MANTAP! Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengumumkan hasil dari proses gelar perkara bahwa semua pihak telah sepakat untuk menetapkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Pengumuman ini dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). "Jadi, hasil dari proses gelar perkara, semua menyatakan, sepakat, untuk menaikan (status) saudara PG sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih aktif melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Panji Gumilang untuk mengumpulkan bukti-bukti yang penting dalam penyelidikan kasus tersebut. BACA JUGA : Rekening Misterius: Panji Gumilang Diketahui Memiliki Enam Nama dalam 256 Akun Bank. Ada Nama Abu Toto Proses penyidikan ini berlangsung secara cermat dan teliti. Tujuannya, agar keputusan  nantinya dapat berdasarkan pada fakta-fakta yang jelas dan obyektif. Kasus dugaan penistaan agama ini telah menarik perhatian banyak pihak. Mengingat Pondok Pesantren Al-Zaytun merupakan salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia. Dengan penegasan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Maka proses hukum akan berlanjut dan semua pihak harapannya memberikan kerjasama penuh dalam proses penyidikan ini. Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, dan memastikan bahwa keadilan di tegakkan.
Tags :
Kategori :

Terkait