Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi

Jumat 28 Jul 2023 - 22:20 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*Dari OTT sampai Penetapan Tersangka Basarnas *Akan Proses Melalui UU Peradilan Militer

JAKARTA - Mabes TNI bereaksi atas KPK menetapkan tersangka 2 prajurit TNI aktif, dalam kasus dugaan korupsi pada tubuh Basarnas. Langsung mengumumkan Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, dalam konferensi pers Rabu malam (26/7).
"Dari tim kami, terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat siang (28/7).
Menurutnya, KPK yang menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan. Kata dia, anggota TNI tunduk ketentuan yang diatur dalam UU Peradilan Militer.
“Sudah jelas bahwa kita TNI ada kekhususan. Ada undang-undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan,” tegas Agung, lulusan terbaik Akademi Angkatan Udara 1988 peraih Adhi Makayasa.
Apalagi, mereka menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas itu, dari pemberitaan media. “Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kami sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik," cetusnya. BACA JUGA : Kekayaan Henri Alfiandi, Kabasarnas Tersangka Suap di Basarnas Capai Rp 10,9 Miliar, Keberadaan Pesawat Terbang Menjadi Sorotan Agung mengungkapkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa. Kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Namun, Panglima TNI meminta Puspom TNI untuk menindaklanjuti jika ada yang anggota yang terlibat kasus hukum. "Enggak mungkin (menutupi), yang teriak ‘kan masyarakat nanti," tegasnya. Usai jumpa pers di Mabes TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dan petinggi lainnya mendatangi gedung Merah Putih KPK RI. Tiba sekitar pukul 14.46 WIB, diterima pimpinan KPK. Usai audiensi dengan rombongan militer, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyampaikan KPK mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Johanis, di depan kantornya, sore kemarin.
Katanya, manakala ada keterlibatan TNI, harusnya diserahkan kepada TNI. Bukan KPK yang menangani. Merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan. Yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.
"Ketika melibatkan militer, maka [penegak hukum] sipil harus menyerahkan kepada militer. Dan kami paham, bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," tambahnya.
Tags :
Kategori :

Terkait