Tangkap Nugroho, Aziz Wajib Lapor

Jumat 21 Jul 2023 - 20:01 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Di tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Janji Proyek

Kontraktor Mengalami Kerugian Hingga Rp5,04 Miliar

PALEMBANG - SUMATERAEKSPRES.ID - Setahun lebih menunggu kepastian, laporan kontraktor Yanhairi korban janji proyek yang tertipu Rp5,04 miliar, akhirnya menunjukkan progres positif. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap M Nugroho pada Rabu malam (19/7), di daerah Bogor, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan itu, menindaklanjuti laporaan polisi (LP) Yanhari nomor LP/B/826/IV/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, 22 April 2022 lalu.
“Benar, pelaku sudah kami amankan di Bogor, sekarang masih dalam pemeriksaan,” aku Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, dikonfirmasi Jumat (21/7).
Penyidik masih mendalami keterangan Nugroho, yang baru tiba di Mapolrestabes Palembang Kamis malam (20/7). Haris belum bersedia menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, terkait aliran uang miliaran rupiah ataupun soal kemungkinan ada pihak lain yang terseret. “Kan baru ditangkap, sabar ya,” tutur alumni Akpol 2005 itu. BACA JUGA : Dibebaskan Damai, Aziz Laporkan Yanhairi Diketahui, dalam LP yang dibuat korban Yanhairi itu, ada 2 terlapornya. M Nugroho, dan Aziz Muslim. Informasinya, penyidik Unit Pidsus sudah lebih dulu menetapkan Aziz Muslim sebagai tersangka belum lama ini. Meski tidak dilakukan penahanan terhadapnya, namun wajib lapor. “Dua-duanya (M Nugroho dan Aziz Muslim) sudah tersangka,” ungkap Haris.
Tags :
Kategori :

Terkait