Klaim Sudah Mengundurkan Diri

Kamis 20 Jul 2023 - 22:03 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Pengakuan Mantan Ketua Komite

*Ikut Ditahan Bersama Mantan Kepala SMAN 19

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022  di SMAN 19 makan korban.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka.

Mereka, Slamet (SL), selaku mantan Kepala SMAN 19 dan Arfan (AR), mantan ketua komite SMAN 19 Palembang.

Penetapan tersangka dan penahanan itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat, juga keterangan saksi dan ahli.

“Keduanya, SL mantan kepala sekolah dan AR mantan ketua komite sekolah itu,” kata Kajari Palembang melalui Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH MM, Kamis (20/7).

Sesuai Surat Perintah Kajari Palembang, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA : Gelapkan Uang Komite dan Pembangunan, Mantan Kepala Sekolah di Sumsel Resmi jadi Tersangka

“Dalam kasus ini, diduga terjadi penggunakan uang komite dan pembangunan sekolah,” ujarnya.

Kerugian yang timbul senilai Rp358.775.250. Keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan kejaksaan, Slamet dan Arfan yang sudah mengenakan rompi tahanan tampak diborgol.

Slamet yang kini menjabat Kepala SMAN 20 tidak berikan komentar apapun kepada awak media yang mencoba mewawancarainya.

Sedangkan Arfan mau memberikan tanggapan. Ia menegaskan, dirinya sudah mengundurkan diri saat  uang komite dan pembangunan itu digunakan.

"Saya sudah berhenti saat itu, karena melihat ada yang tidak beres dalam penggunaan dana komite dan pembangunan tidak yang sesuai prosedur," akunya.

Sebelum penetapan tersangka ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sudah pernah melakukan penggeledahan di SMAN 19 Palembang.

Tags :
Kategori :

Terkait