Emas Terdakwa Hilang, Persidangan TPPU Terancam Bermasalah

Kamis 20 Jul 2023 - 20:12 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Emas Terdakwa Hilang, Persidangan TPPU Terancam Bermasalah PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH, memutuskan menunda persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Rendra Antonni alias Janggo. Penundaan sidang ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Anwar SH MH, belum dapat menghadirkan saksi. "Maaf yang mulia, saksi dari penyidik berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan Rakernis Narkotika," ujar JPU pada Kamis, 20 Juli 2023. "Hakim memberi kesempatan satu kali lagi, sidang kita tunda selama satu minggu," tutur Hakim. Tim Penasihat Hukum terdakwa Rendra Antonni, Nurmalah SH MH, mengonfirmasi bahwa penundaan sidang karena saksi dari penyidik tidak bisa hadir. Nurmalah juga mengungkit tentang barang bukti berupa emas milik terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, yang kena sita dan tidak pernah penyidik perlihatkan dalam persidangan. "Kami melaporkan tindakan penyidik ke Propam Polda Sumsel karena hingga saat ini, belum ada surat penyitaan untuk emas tersebut," papar Nurmalah. BACA JUGA : Gelapkan Uang Komite dan Pembangunan, Mantan Kepala Sekolah di Sumsel Resmi jadi Tersangka Namun, pihak Propam Polda Sumsel menolak laporan tersebut dengan alasan kurangnya bukti yang memadai. "Propam Polda Sumsel telah menghentikan laporan kami dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, kami akan melaporkan kembali ke Mabes Polri," tegasnya. Dalam sidang sebelumnya di hadapan Majelis Hakim, Rendra Antoni mengaku bahwa ia telah mengalami intimidasi oleh penyidik. "Saya kena intimidasi oleh penyidik. BAP sudah diisi sebelumnya, dan saya menandatangani BAP di dalam sel tahanan tanpa mengetahui isi dari BAP tersebut. Saya merasa tertekan saat itu. Bahkan, apa yang terjadi di ruangan itu hanyalah pura-pura tanda tangan," ungkap Rendra Antoni dalam persidangan pekan lalu. (nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait