CAMAT Rambang Niru, Fredy Febriansyah SSTP MSi, ketika dikonfirmasi mengatakan terkait kasus salah satu kadesnya itu masuk ranah pribadi.
“Itu sudah ranah pribadi ya, kalau bisa diselesaikan oleh para pihak,” ucapnya, kemarin.Pihaknya tentu menghormati asas praduga tidak bersalah, Fredy menyebut masing-masing punya hak itu.
“Tapi kalau memang secara hukum nantinya oleh aparat penegak hukum salah, ya kita harus meng-hormati itu,” tambahnya.Pada intinya, sambung Fredy, pihaknya mengharapkan kasus tersebut bisa diselesaikan bagaimana duduk permasalahannya.
“Karena ini lebih ke ranah pribadi, kami tidak bisa berkomentar banyak,” tukas mantan Camat Prabumulih Selatan, itu.Senada kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, Rachmat Noviar. Dia belum bisa berkomentar banyak, terkait salah satu kades di Muara Enim yang dilaporkan warga ke polisi.
“Karena masih laporan polisi. Berbeda cerita kalau statusnya sudah tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwajib, karena akan berkaitan dengan roda pemerintahan di desa yang bersangkutan,” jelasnya.Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum. Maka sah-sah saja apabila seorang dilaporkan apabila terkait dugaan pelanggaran hukum. “Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku,” imbuhnya. (way/air)
Kategori :