MUSIRAWAS - Pelanggaran yang paling sering terekam perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni tak menggunalan helm, seatbelt, dan melanggar rambu-rambu.
Jumlahnya pun cukup banyak.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Fitri Dewi Utami SIK mengatakan, sejak Januari 2023 telah mengaktifkan perangkat ETLE di dua titik di Musi Rawas. Lokasinya, di Agropolitan Muara Beliti dan Jalan Lintas Tugumulyo.
‘’Untuk pelaksanaan dan pembagian surat konfirnasi tilang baru dilaksanakan Mei kemarin," katanya.
Kasatlantas mengatakan, perhari rata-rata surat cinta alias surat tilang ETLE yang dibagikan ke pelanggar mencapai 5 sampai 15 surat.
‘’Untuk pengiriman surat terkadang kendalanya alamat.
Karena bisa jadi alamat STNK itu beda dengan alamat pengendara yang memakai," katanya. (lid)