LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau kembali melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan yang benar-benar unik. Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis ekstasi, dengan identitas Novian atau Yan (37 tahun). Novian adalah seorang warga yang tinggal di Jalan Garuda Gang Batu Kuning, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Petugas menangkap tersangka Novian di Jalan Pelita Jaya, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 14.29 WIB. Selain Novian, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Termasuk 1 klip plastik bening berukuran kecil yang berisi 20 butir ekstasi warna abu-abu. BACA JUGA : Sempat Ngigau, Begitu Bangun Kena Ciduk Polisi Dengan berat 7,47 gram, 1 ponsel Samsung warna putih, dan 1 sepeda motor Honda Supra W warna hitam. Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riady bersama Katim Pemberantasan, Aipda Muzamil yang mendampingi, menjelaskan. Bahwa informasi awal mengenai penyalahgunaan narkoba ini mereka terima dari masyarakat sekitar. "Kemudian tim Pemberantasan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang petugas duga sebagai bandar ekstasi," ungkap Himawan pada hari Senin, 5 Juni 2023. Berdasarkan informasi tersebut, tim Pemberantasan BNN Kota Lubuklinggau mengambil pendekatan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Dalam upaya untuk menarik bandar narkoba keluar dari persembunyiannya, anggota BNN Kota Lubuklinggau membuat janji untuk bertemu dan melakukan transaksi.
Kategori :