BANYUASIN – Kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, sangat disyukuri Rudi Hartono (39). Tersangka penadahan handphone (hp) hasil curian itu, bisa berkumpul dengan keluarganya lagi di rumah, setelah mendapat Restorative Justice (RJ) dari jaksa.
“Sesuai proses, sehingga tersangka bisa dibebaskan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidum Hendra Febianto SH, kemarin.Hendra menjelaskan, Rudi terjerat kasus hukum dengan tuduhan menjadi penadah hp dari seseorang. “Handphone yang dibelinya dengan harga tidak lazim (jauh lebih murah), dan ternyata hp hasil curian,”urainya. Rudi sendiri tertangkap, setelah tetangganya yang menjadi korban, Rohana melihat Rudi memiliki hp baru. Setelah melihatnya, Rohana menyebut hp itu miliknya yang hilang. “Oleh karena itu, Rudi dilaporkan korban. Sehingga polisi mengamankan Rudi, beserta barang bukti berupa handphone tersebut,” ungkapnya. Proses penyidikan di kepolisian selesai. Dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Banyuasin. Namun Rudi mengaku memang tidak mencuri hp milik Rohana. “Melainkan dia membeli dari R dan J, yang rupanya pelaku pencurian handphone korban, “ bebernya. Sehingga Kejari Banyuasin memutuskan memanggil korban. Melakukan mediasi didampingi keluarga tersangka, perangkat desa turut menyaksikan. “Akhirnya korban mau berdamai dan memaafkan tersangka, “ jelasnya.
Terlebih tersangka ini dikenal tidak pernah berulah di desanya, dan dikenal baik. “Satu poin, kami anggap bisa memenuhi unsur Restorative Justice,” terangnya.Tapi tidak cukup satu poin itu, pihak Kejari Banyuasin juga mengecek langsung ke lapangan. Baik itu ke rumah tersangka, dan korban. “Rudi Hartono bersama istri dan anaknya yang masih kecil, tinggal di rumah bantuan keluarga pra sejahtera dari pemerintah,” ungkapnya. Kemudian, Rudi Hartono juga merupakan tulang punggung keluarga untuk menafkahi istri dan anaknya. Pekerjaannya buruh serabutan. “Sehingga kami memutuskan untuk mengajukan Restorative Justice ke Kejati Sumsel, dan disetujui,” pungkas Hendra. (qda/air)
Kategori :