Kasus Pasar Cinde, Kejati Turun Tangan

Rabu 31 May 2023 - 19:52 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Januari-Mei 2023, Selamatkan Rp4-5 Miliar

PALEMBANG - Mangkraknya pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza) enam tahun terakhir kini jadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Apalagi sudah ada puluhan korban yang menuntut pengembalian uang pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.

Kerugian mereka lumayan besar. Rp8,4 miliar. Mereka bahkan sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR-RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara kondang Hotman Paris.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Deny Abdullah Noer mengatakan, persoalan pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza) kini tahap penyelidikan.

"Nanti akan disimpulkan sesegera mungkin, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," katanya, kemarin.

Jika ada unsur tindakan melawan hukum, maka kasus ini akan dinaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

"Target kita untuk semua perkara yang tahap penyelidikan, termasuk Pasar Cinde segera ada kejelasan," jelas dia.

Deny berharap masyarakat yang terus memantau kinerja Kejati Sumsel dalam penanganan kasus kasus besar tersebut untuk bersabar.

Setiap perkembangan dari kasus yang ditangani akan diinformasikan kepada publik.

Dia mengatakan, penyelamatan kerugian negara dalam kasus tipikor masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Tapi bukan PNBP biasa. Sesuai arahan pimpinan, pengembalian kerugian negara saat dalam tahap penyidikan bukan penuntutan masuk dalam kategori prestasi," imbuhnya.

Untuk perkara pidana umum, Kejati Sumsel begitu serius dengan kasus narkoba.

Penegasan ini disampaikan Kajti Sumsel, Sarjono Turin mengatakan, terhadap pelaku tindak pidana narkotika, pihaknya akan memberikan hukuman semaksimal mungkin. Terutama jika barang buktinya melebihi 5 gram.

"Hukuman maksimal, hukuman mati. Siapa pun itu," tegasnya  saat memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Sumsel, di kantornya. Sepanjang Januari-Mei 2023, narkoba paling menonjol dibanding kasus pidana umum lainnya.

"Total kasus pidana umum seluruh kejaksaan di Sumsel yang sudah tahap 2 sebanyak 1.461 kasus.

Khusus kasus narkoba saja 550. Sisanya kasus pencurian, pembunuhan, dan lainnya," beber Sarjono.

Saat ini, Kejati tengah menangani kasus 115 kg sabu-sabu, dengan tersangka Nurhasan.

"Ancamannya pidana mati. Kita tidak ada tawar menawar lagi. Barang buktinya sebanyak itu. KAsusnya sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke PN Palembang," tandasnya.

Untuk kasus pidana khusus, ada beberapa yang sedang penyidikan. Seperti kasus PT BA, PT SB, KONI Sumsel dan lainnya.

"Semua jadi konsen kita untuk segera dituntaskan," ujarnya. Periode lima bulan pertama ini, ada penyelamatan kerugian negara Rp4-5 miliar. "

Itu didapat dari beberapa kasus tipikor yang sedang ditangani Kejati Sumsel saat ini," pungkasnya. (nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait