PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan korban pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza) yang mangkrak 6 tahun terakhir, menuntut pengembalian uang pembelian unit kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.
Bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH supaya dapat menyikapi kondisi yang korban alami.
Terkait permasalahan pasar Cinde (Aldiron Plaza) yang telah mangkrak selama 6 tahun, saat ini sudah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Deny Abdullah Noer mengatakan. Jika permasalahan pasar Cinde (Aldiron Plaza) saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejati Sumsel.
"Masih penyelidikan, mudah mudahan segera ada kesimpulan, adanya perbuatan melawan hukum atau tidak," katanya saat mendampingi Kajati Sumsel dalam kegiatan Ngobrol Asik bersama Kajati Sumsel di Gedung Kejati Sumsel, Palembang, Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA : APPSI Dampingi Korban Aldiron Plaza Cinde, Perjuangkan Pengembalian Uang Pembelian Unit
Namun, Deny berharap akan ada unsur tindakan melawan hukumnya, sehingga status perkaranya bisa naik.
"Target kita untuk semua perkara, termasuk permasalahan Pasar Cinde. Bulan 4 sudah ada kejelasan. Apakah penyelidikan naik ke penyidikan, dan yang penyidikan naik ke penetapan tersangka," jelasnya.
Deny berharap kepada masyarakat untuk terus memantau kinerja Kejati Sumsel dalam penanganan kasus-kasus besar tersebut untuk bersabar.
Karena pasti setiap perkembangan dari kasus yang Kejati Sumsel tangani akan di informasikan.
"Nanti jika ada perkembangan lebih lanjut, pasti akan kita infokan," katanya. (Nsw)
Kategori :