Perjuangkan Pengembalian Uang Kios Aldiron

Selasa 30 May 2023 - 19:34 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

PALEMBANG – Kerugian puluhan korban Aldiron Plaza Cinde yang mangkrak 6 tahun terakhir mencapai Rp8,4 miliar. Mereka menuntut pengembalian uang pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang. “Kami menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) supaya bisa mendampingi kami menuntut hak ke PT Magna Beatum,” ujar Juru Bicara korban Aldiron Plaza Cinde, Reka, Senin (29/5) malam. Tak hanya APPSI, bahkan pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH supaya dapat menyikapi kondisi yang korban alami.

“Kami juga akan menempuh jalur lain, baik hukum perdata maupun pidana. Apalagi kajian tim advokasi APPSI, PT Magna Beatum selaku operator Aldiron Plaza Cinde ada pelanggaran hukum di dalamnya,” imbuhnya.
Bila surat yang dilayangkan ke PT Magna Beatum tak diindahkan untuk sesegera mungkin mengembalikan uang korban yang sudah dibayar, pihaknya juga akan melapor ke pihak Kepolisian serta mengajukan gugatan perdata terkait inkar janji PT Magna Beatum. BACA JUGA : APPSI Dampingi Korban Aldiron Plaza Cinde, Perjuangkan Pengembalian Uang Pembelian Unit Sekretaris APPSI Sumsel, Irwansyah Masri mengungkapkan berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan membaca isi surat perjanjian jual beli sekaligus kontrak kerjasama antara calon pemilik kios, lapak, dan unit di Aldiron Plaza Cinde, patut diduga ada dua pelanggaran hukum yang dilakukan PT Magna Beatum ke para korban. Apalagi dalam surat yang dimiliki para korban diindikasikan terjadi dugaan inkar janji atau wanprestasi termasuk dugaan pidana.
“Kalau melihat kontrak dan perjanjian jual beli, ada dua pelanggaran yang kami temui. Mulai dari inkar janji dan dugaan pidana penipuan/dan atau penggelapan.
Karena dari kontrak ini sangat jelas, masa berlakunya hingga 2046 mendatang dan kuncinya atau unit akan diserahkan PT Magna Beatum bervariasi waktunya hingga tahun 2020 silam,” terangnya diamini Ketua Bidang Hukum APPSI Sumsel, Suharyono SH. Untuk memecahkan persoalan ini, pihaknya akan melakukan pendampingan sekaligus memberikan advokasi dan bantuan terutama dalam proses menuntut pengembalian uang pembelian unit. Selain itu pihaknya akan mengirimkan surat kepada Ketum APPSI di Jakarta agar bisa meneruskan ke pihak terkait. “Akan terus kita dampingi, termasuk saat butuh advokasi dari APPSI. Total kerugian telah mencapai Rp8,4 miliar,” pungkasnya. (afi/fad)
Tags :
Kategori :

Terkait