*Untuk UMKM, 3 Tahun Tak Ada Pengajuan
PALEMBANG - Terhitung sejak tiga tahun terakhir, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Metropolis tidak mengajukan pinjaman program kredit tanpa agunan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Parameswari mengatakan pelaku UMKM Kota Palembang sudah tidak mengajukan pinjaman terhitung sejak 2021.“Tahun ini juga belum ada yang mengajukan pinjaman,” terangnya, kemarin. Padahal program ini sudah berjalan sejak tahun 2t017 lalu. Dimana pada tahun pertama jumlah UMKM yang mengusulkan pinjaman mencapai 1.000 usaha, disetujui menerima pinjaman sebanyak 944 UMKM.Kemudian pada 2018 jumlah yang mengusulkan bertambah menjadi 4.390 usaha, namun yang menerima pinjaman sebanyak 1.466 UMKM, dan 2019 ada 1.788 usaha disetujui dari jumlah pemohon 4.020 UMKM. Pada 2020 3.802 UMKM mengusulkan, namun yang diterima 802. Parameswari menyebut tidak adanya warga mengajukan kembali pinjaman dimungkinkan karena saat ini sudah banyak alternatif pinjaman dari perbankan lain, yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM. Pihaknya pun masih menerima permohonan pinjaman tahun ini jika ada pelaku UMKM yang ingin mengajukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Adapun persyaratan menjadi penerima kredit UMK tanpa bunga dan agunan ini cukup mudah. Yaitu menyertakan Kartu Keluarga (KK), KTP suami istri, akta nikah/cerai, rekening listrik, surat keterangan usaha dari lurah, rekomendasi camat. Kemudian surat pengantar dari Camat ke Dinas Koperasi dan UMKM, formulir aplikasi bank, foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dan foto tempat usaha.
“Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan kepada BPR Palembang ini diverifikasi. Pemberian pinjaman oleh BPR Palembang, kita hanya memfasilitasi UMKM yang mau mengajukan. Pemkot hanya menanggung bunga subsidi,” tuturnya.Sebelumnya Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan warga bisa melakukan pinjaman modal usaha tanpa ada bunga dan agunan. (tin/fad)
Kategori :