Cek Dulu Sebelum Membeli Tanah, Jangan Sampai Terjadi Seperti Ini 

Selasa 16 May 2023 - 23:33 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebaiknya cek dulu keabsahan dokumen, sebelum membeli tanah. Kalau tidak mau seperti Hasim Kusuma (53), warga  Jalan Kenanga 1, Gang Melati RT 02, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini. Dia menjadi korban penipuan oleh Barwono (56), warga Jalan Nangka Lintas RT 02, Kelurahan Megang, Kecamatan lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Untungnya dia melapor ke Polres Lubuklinggau. LP/B-99/IV/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 11 april 2023. Sehingga kini tersangka Barwono ditangkap Tim Macan Linggau, Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penipuan jual beli tanah. BACA JUGA : Tebus Tanah, Nenek Jual Sabu Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kronologis kejadian. Pada Selasa 12 Juli 2022 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban telah terjadi jual beli tanah antara korban Hasyim dan tersangka Barwono. Tanah kavling ukuran 10 meter x18 meter, atau seluas 180 meter persegi tersebut di sepakati harga Rp 15 juta. Transaksi terjadi korban Hasyim sebagai pembeli dan dan tersangka Barwono adalah penjual.

Tags :
Kategori :

Terkait