*Jual Sabu 0,281 Gram
PALEMBANG – Terdakwa Lina Herawati, tidak bisa berkata-kata lagi, setelah terbukti bersalah memperjualkan narkoba. Padahal hanya Rp15 ribu, keuntugannya dari menjual sabu seberat 0,281 gram. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya, terasa sangat memberatkannya.“Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa,” kata majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/5).BACA JUGA : Mayoritas Lagi Tidur, Panik Teriakan Kebakaran Terdakwa Lina, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan hakim tersebut, hanya 1 tahun lebih ringan dari tuntuan JPU Kejari Palembang M Faisal SH. Terdakwa Lina, merupakan warga Lr Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Dia ditangkap depan rumah kontrakannya, 9 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB, karena menjual 1 paket sabu ternyata kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Menurut terdakwa, sabu yang dijualkannya itu milik Andry (DPO). (nsw/air)
Kategori :