PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kurir sabu seberat 14,982 gram yang kena tangkap aparat Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (under cover buy), terdakwa Suryadi, kena vonis penjara selama 8 tahun lamanya. Amar putusan hakim yang ketuanya Pitriadi SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menyatakan terdakwa telah sah bersalah. Dalam hal ini, melakukan tindak pidana sebagaima dakwaan Primer Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Miliar, dan apabila tidak terdakawa bayarkan, ganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan," tegas hakim.
BACA JUGA : INFO! Lowongan Kerja BUMN PT Angkasa Pura I, Ini Posisi yang Dibutuhkan dan Penempatannya!Hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. "Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan bisa merusak generasi penerus bangsa," imbuh hakim.