Hakim Sangsi Janji Terdakwa Residivis

Senin 15 May 2023 - 20:27 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

*Hasil Buat Nyabu dan Judi Online PALEMBANG - Ekspresi Hakim Ketua Romi Sinatra SH MH mendadak berubah saat mengetahui latar belakang terdakwa Gilang Ramadhan.

Sebab terdakwa yang meminta keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa residivis kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan.

“Saya benar-benar menyesal Yang Mulia. Saya mohon keringanan, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali," tutur terdakwa Gilang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/5).

Sidang kemarin beragendakan pembacaan tuntutan. JPU Kejari Palembang Dwi Indayati SH, menutut terdakwa Gilang dengan tiga tahun penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP.

"Apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya?” tanya hakim kepada terdakwa. Sambil menunduk, terdakwa menjawab pernah.

Hakim lalu mencecar lagi, apa kasusnya yang pertama.  "Jambret Yang Mulia," tukas terdakwa, masih tetap dalam kondisi menundukkan kepalanya.

“Nah, sama saja. Itu artinya terdakwa ini tidak pernah menyesali perbuatan sebelumnya, buktinya terdakwa kembali disidangkan. Terus janjimu dengan hakim sebelumnya itu apa? Janji palsu, spesialis namanya terdakwa ini,” cetus hakim, menyangsikan janji terdakwa.

"Tidak Yang Mulia, sekarang saya benar-benar menyesal. Berjanji tidak akan mengulanginya lagi," aku terdakwa sambil memelas.

BACA JUGA : Sempat Mengerem, Tak Terelakkan Lagi
"Ya sudah, nanti akan kami pertimbangkan. Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi," kata hakim sembari menutup sidang. Dalam dakwaan JPU sesuai SIPP PN Palembang Kelas IA Khusus, bahwa terdakwa M Gilang Ramadhan, bersama Roy (DPO), melakukan tindak pidana pada Jumat (26/8), sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadiannya di Lr Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB III, Palembang.

Berawal saksi korban Febriansyah, melintas di daerah Kemang Manis, depan Kampung Kecil. Terdakwa Gilang memanggilnya, mengajak ke Lr Alir.

Sampai di Lr Alir, terdakwa Gilang berpura-pura mengeluarkan senjata tajam.

Sambil menodongkan jari telunjuk ke punggung korban, untuk terus berjalan menuju Lr Kedukan Bukit I.

Tags :
Kategori :

Terkait