MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Menanti sidang putusan guru Sularno. Rencana sidang putusan terdakwa Sularno, guru PJOK SD Negeri Sungai Naik, dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau 16 Mei 2023 mendatang. Dukungan untuk Sularno bukan hanya dari rekan sesama guru, namun juga dari muridnya. Sebanyak 70 siswa SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas kompak mengirim surat kepada hakim PN Lubuklinggau. "70 siswa SDN Sungai Naik berkirim surat kepada Ketua PN Lubuklinggau. Isinya meminta hakim membebaskan guru mereka dari segala tututan hukum," kata M Hidayat, Pengacara Guru Sularno, Kamis 11 Mei 2023. BACA JUGA : Tabrak Kepsek yang Hendak Bela Sularno, Oknum Polisi AG Bakal Disanksi Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, pihaknya tetap pada sikap sama saat pledoi lalu. "Yakni berharap Sularno bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan," katanya. Ada dua alasan yang mendasari kenapa Sularno harus bebas. Yang pertama secara formil yakni yang melaporkan kliennya adalah bukan ayah atau ibu kandung dari pihak korban, melainkan bibi. "Seharusnya orang tua kandung korban. Karena keduanya masih hidup. Sehingga kami menilai itu tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya. Kedua adalah Sularno adalah guru, dalam memberikan hukuman dia sedang melaksanakan profesinya sebagai guru. Kemudian hukuman ke muridnya dia lakukan saat jam sekolah dan saat memberikan materi pelajaran.
Kategori :