PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara mantan Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, tersangka Alex Setiawan sudah rampung. Dalam hal ini, tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI sudah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 10 Mei 2023. Sementara itu, tersangka Alek Setiawan sendiri terjerat kasus dugaan Tipikor Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI Satu bundel berkas perkara langsung Jaksa kepada M Yamin serahkan ke Panitera dan petugas PTSP PN Palembang Kelas IA Khusus.
BACA JUGA : Bayar Utang, Main WanitaSementara itu, Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH Melalui Jaksa Girdo Caesar SH beri penegasan.
Kategori :