Beropini di Era Digital: Kebebasan yang Semakin Bising atau Tanggung Jawab yang Semakin Tipis?

Selasa 09 Dec 2025 - 13:33 WIB
Oleh: Ayu Rahmawati

Penulis : Ayu Rahmawati (Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palembang)

SUMATERAEKSPRES.ID-Pada dasarnya setiap manusia memang bebas dalam berpendapat, namun kebebasan berpendapat tersebut harus dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika penyampaian pendapat tersebut tidak disertai dengan dasar penyampaian yang jelas dan tidak didasari akan rasa tanggung jawab, maka kebebasan berpendapat itu sendiri dapat menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu baik itu kerugian secara materiil atau kerugian atas pencemaran nama baik.

Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI 1945 Bab XA Pasal 28E ayat 3, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

BACA JUGA:PROSPEK UMKM DI BALIK ISU MERGER GOTO–GRAB: DI MANA POSISI DANANTARA?

BACA JUGA:Strategi yang Terputus: Krisis Kinerja akibat Jaringan Internet yang Tidak Stabil

Ini menunjukan pentingnya hak untuk menyampaikan pandapat dalam proses demokratis, baik secara individual maupun sebagai bagian dari kelompok yang lebih besar.

Dikutip dari laman CNBC Indonesia, penggunaan media sosial di Indonesia kembali mmelonjak tahun ini.

Jumlah identitas pengguna media sosial tumbuh 26% dibanding tahun lalu, mencapai 180 juta akun, atau setara dengan 62,9% dari total populasi Tanah Air.

Laporan terbaru dari We Are Social menunjukan bahwa jejaring sosial masih menjadi jenis situs dan aplikasi yang paling sering dikunjungi oleh masyarakat Indonesia, diikuti oleh platfrom perpesanan instan.

BACA JUGA:Mengapa Banjir Bandang di Sumatera Bisa Terjadi?

BACA JUGA:Profesionalisme Direksi ASDP dan Jeratan Hukum

Ruang digital telah mengubah cara manusia menyuarakan pikirannya. Jika dulu opini lahir melalui diskusi terbatas dan media cetak, kini setiap orang memiliki panggung yang tak terbatas.

Media sosial, forum daring, dan kolom komentar telah menjadi ruang publik baru.

Kategori :