Kantah Muba Gelar Rapat Percepatan PTSL, Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Jumat 05 Dec 2025 - 15:48 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Regita

SUMATERAEKSPRES.ID-Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Percepatan Program Strategis PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi tanah dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat yang berlangsung di lingkungan Kantah Muba ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yusuf Dheny Saputra, S.H., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Alex Kondang Fundiarto, S.Tr.

Agenda ini membahas langkah strategis percepatan seluruh tahapan PTSL, mulai dari survei hingga penetapan hak, demi memastikan proses berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan akurasi data pertanahan.

Yusuf Dheny menegaskan bahwa ketelitian dalam setiap tahapan menjadi prioritas, sekaligus menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kepala Kantah Muba Lantik PPAT dan PPATS, Pengayoman Masyarakat Urus Dokumen Pertanahan, Sudah Elektronik

BACA JUGA:BPN OKI Tuntaskan 100 Persen Sertifikat PTSL

“Program PTSL diharapkan memberikan manfaat signifikan terutama dalam penguatan status kepemilikan tanah dan kejelasan akses hukum. Dengan koordinasi yang baik antar tim, kami optimistis program ini dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Program strategis nasional ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum yang jelas melalui penerbitan sertifikat resmi. Upaya percepatan yang dilakukan Kantah Muba diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah di wilayah tersebut. (*)

#PTSL

#KANTAHMUBA

#BPN

#TANAH

#SHM

Kategori :