https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diskusi Akademik: Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Pakar

Universitas Tamansiswa Palembang menggelar FGD membahas tumpang tindih kewenangan penegak hukum dalam RUU KUHAP demi keadilan. Foto: novis/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Universitas Tamansiswa Palembang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kewenangan yang Ideal Penegak Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Hotel Beston, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Prof. Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, serta Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Tamansiswa Palembang.

Prof. Iza dalam pemaparannya menyampaikan materi berjudul Kritik Kewenangan Penegak Hukum dalam RUU KUHAP.

Ia menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan dalam draf undang-undang tersebut yang dapat menimbulkan lima dampak utama, yaitu:

BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang Sukses Meniti Beragam Karir

BACA JUGA:Yudisium Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Momentum Bersejarah 67 Mahasiswa

• Ketidakadilan

• Ketidakpastian hukum

• Konflik kepentingan

• Ketidakakuratan dalam proses penyidikan

• Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Selain itu, Prof. Iza menyoroti Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.


Universitas Tamansiswa Palembang menggelar FGD membahas tumpang tindih kewenangan penegak hukum dalam RUU KUHAP demi keadilan. Foto: novis/sumateraekspres.id--

Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah kepolisian dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan