https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beda Tafsir Hitung Masa Jabatan HBA, KPU Tetap Hormati MK dan Jalankan Perintah PSU Pilkada Empat Lawang

Andika Pranata Jaya. -FOTO: IG KPU SUMSEL-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA)-Henny Verawati akhirnya bisa melaju ke Pilkada Empat Lawang melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) nanti. Sebelumnya HBA merasa dijegal KPU Empat Lawang, lalu menggugat ke MK dan permohonannya dikabulkan.

Sebagaimana putusan MK perkara Nomor: 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan Senin siang (24/2). Memerintahkan KPU Empat Lawang, untuk menggelar PSU maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan 2 peserta. Paslon HBA-Henny dan H Joncik Muhammad (JM)-Arifai.

Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya, menjelaskan sebelumnya KPU telah melakukan perhitungan terkait masa jabatan HBA, sesuai ketentuan dan telah berkonsultasi dengan berbagai pihak. “Termasuk Bawaslu, PTUN, MA, serta Kementerian Dalam Negeri,” katanya, Selasa (25/2). 

Namun, MK memiliki tafsir yang berbeda mengenai masa jabatan kepala daerah yang mengajukan gugatan itu. “Kami sudah menghitung, bahwa masa jabatan salah satu bakal calon telah mencapai 2 periode. Namun, MK memiliki pandangan lain,” ujarnya.

Andika menyebut keputusan KPU selama ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dia menyayangkan adanya pihak yang mempertanyakan kredibilitas KPU, dalam menjalankan tugasnya. 

BACA JUGA:MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, PSU dalam 60 Hari Dikuti 2 Paslon, JM-Arifai, dan HBA-Henny

BACA JUGA:Pasangan JM - Fai Siap Hadapi PSU Pilkada Empat Lawang

“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang ada, dan hitungan kami didukung oleh Kemendagri. Namun, keputusan MK adalah final dan harus kami hormati,” tutur Andika.

Di tengah dinamika ini, Bawaslu, KPU, dan kepolisian diharapkan dapat segera duduk bersama. Guna membahas pola pelaksanaan PSU di Empat Lawang, hingga kapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan. 

“Kami harus memastikan bahwa PSU berjalan dengan aman dan kondusif. Koordinasi antara semua pihak sangat penting agar tidak ada lagi polemik yang bisa mengganggu jalannya proses demokrasi. Pada prinsipnya keputusan Mahkamah Konstitusi akan kami jalankan,” tutup Andika. 

Diketahui, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Ada 40 perkara yang diperiksa secara lanjut untuk pembuktiannya. Dalam putusan dibacakan Senin (24/2), MK mengabulkan 26 permohonan, yang di antaranya 24 daerah PSU.

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti putusan MK," kata Anggota KPU RI August Mellaz, Selasa siang (24/2). KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. 

BACA JUGA:MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Sidang Pembuktian

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Semakin Seru. HBA-Henny Siap Mendaftar, Kompetisi Semakin Memanas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan