Janjikan Proyek Ternyata Fiktif Oknum PNS PU Muara Enim DIvonis 3,8 Tahun Penjara
VONIS: Terdakwa Anzhari Eza Putra, oknum PNS Dinas PU Muara Enim saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Klas IA Palembang terkait kasus tindak penipuan dengan menjanjikan proyek yang ternyata fiktif kepada seorang pengusaha, kemarin (24/4/20--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Anzhari Eza Putra terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek fiktif.
Ia pun divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai Idi Il Amin SH MH pada persidangan yang digelar Kamis (24/4).
BACA JUGA:Vonis 3 Tahun 8 Bulan untuk Pegawai PU Muara Enim yang Terbukti Jual Proyek Fiktif
Pada putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Anzhari Eza Putra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra selama 3 tahun 8 bulan,” tegas Idi Amin saat membacakan amar putusan, kemarin (24/4/2025).
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan sikap yang sama menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Satrio SH, dengan pidana penjara selama empat tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut pada 8 Juni 2024, terdakwa yang merupakan pegawai Dinas PU Kabupaten Muara Enim menghubungi saksi A, Yudi Gautama, dan mengaku mendapat perintah dari Penjabat Bupati Muara Enim dan Kepala Dinas PU untuk menawarkan proyek pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim.
Pertemuan antara terdakwa dan saksi berlangsung di Kompleks PCC TransMart, Jl Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan proyek dengan nilai anggaran Rp25 miliar dan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Terdakwa kemudian meminta saksi A untuk mengirimkan uang sebesar 12% dari nilai proyek, yaitu Rp2,6 miliar, sebagai syarat untuk mengerjakan proyek.
Terkesan dengan tawaran tersebut, saksi A mengirimkan uang sebanyak Rp250 juta melalui rekening Bank Mandiri milik terdakwa.
Namun, setelah beberapa kali transaksi, saksi A merasa curiga dan melakukan pengecekan proyek yang ternyata sudah dikerjakan oleh perusahaan lain.
