Vonis 3 Tahun 8 Bulan untuk Pegawai PU Muara Enim yang Terbukti Jual Proyek Fiktif
Oknum Dinas PU Muara Enim, Anzhari Eza Putra, divonis 3 tahun 8 bulan penjara atas penipuan proyek fiktif yang merugikan Rp 2,6 miliar. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, yang terbukti menawarkan proyek fiktif kepada seorang pengusaha.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/4), terdakwa divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Innova Bekas 2017 Masih Jadi Primadona, Cicilan Mulai Rp3,9 Juta per Bulan
Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan pihak lain secara finansial dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai pegawai negeri.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra selama 3 tahun 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Usai putusan dibacakan, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Satrio SH, menyatakan sikap "pikir-pikir" atas vonis tersebut.
BACA JUGA:Harga Toyota Veloz April 2025 Melonjak, Jauh Tinggalkan Avanza: Ini Alasannya
BACA JUGA:Nokia Luncurkan Deretan Smartphone Terbaik 2025, X60 Pro Unggulkan Kamera dan Penyimpanan Jumbo
Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya upaya banding atau menerima vonis dalam beberapa hari ke depan.
Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa kasus ini bermula pada 8 Juni 2024 ketika terdakwa menghubungi seorang pengusaha bernama Yudi Gautama, yang kemudian menjadi saksi dalam persidangan.
Anzhari mengaku mendapat mandat dari PJ Bupati Muara Enim dan Kepala Dinas PU untuk menawarkan sebuah proyek pembangunan gedung Diklat milik BKPSDM Kabupaten Muara Enim.
Pertemuan antara terdakwa dan saksi dilakukan di Komplek PCC Transmart, Palembang. Dalam pertemuan tersebut, Anzhari mengklaim dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menawarkan proyek senilai Rp 25 miliar.
