https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Memahami Syarat Penerapan Pasal TPPU Menurut Praktisi Hukum

Simak penjelasan dari praktisi hukum Redho Junaidi, SH, MH, tentang syarat penerapan Pasal TPPU dalam tindak pidana! Penting untuk memahami pembuktian asal-usul harta agar hukum bisa diterapkan dengan sah. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam suatu kasus, baik itu terkait korupsi atau tindak pidana lainnya, memerlukan pemahaman yang tepat terkait ketentuan hukum yang berlaku.

Praktisi hukum asal Sumatera Selatan, Redho Junaidi, SH, MH, menjelaskan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar Pasal TPPU dapat diterapkan dengan sah.

Menurut Redho, dasar hukum utama penerapan Pasal TPPU sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:PA Kayuagung Siapkan 10 Kuota Prodeo untuk Masyarakat Kurang Mampu, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Lubuklinggau, Suami Bacok Istri Hingga Tewas

Dalam Pasal 2 Ayat 1, diatur jenis-jenis tindak pidana asal yang bisa dijerat dengan pasal ini.

Tindak pidana tersebut harus menghasilkan harta kekayaan yang tidak sah, seperti kasus korupsi, suap, narkotika, penyelundupan, dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.

Redho juga menjelaskan bahwa kasus gratifikasi diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 B.

BACA JUGA:Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum di Lahat untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pembuatan Peta Desa 2023

Syarat lainnya untuk penerapan Pasal TPPU adalah tersangka harus dapat dibuktikan memiliki atau menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana asal.

Hal ini mengharuskan pembuktian terbalik terkait asal-usul harta yang dimiliki oleh tersangka.

"Tersangka harus mampu membuktikan asal-usul kekayaannya, apakah berasal dari gaji sebagai ASN atau dari usaha tertentu, serta sumber modal usaha yang digunakan," ujar Redho.

Pasal 77 dalam UU No. 8 Tahun 2010 mengatur bahwa terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil dari tindak pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan