PA Kayuagung Siapkan 10 Kuota Prodeo untuk Masyarakat Kurang Mampu, Ini Syaratnya
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/59d1a5a4a2368ea28143a5e1c096e9d4.jpg)
PA Kayuagung buka 10 kuota prodeo untuk pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu. Lengkapi persyaratan dan manfaatkan kesempatan ini! Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Agama (PA) Kayuagung kembali membuka program prodeo atau layanan pembebasan biaya perkara untuk masyarakat kurang mampu pada tahun 2025.
Untuk tahun ini, PA Kayuagung menyediakan 10 kuota bagi pemohon yang memenuhi syarat.
Muhammad Ismail, Humas PA Kayuagung Kelas IB, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan permohonan hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan administratif.
Di antaranya adalah surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, serta dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan penerima tunjangan sosial (Jamkesmas, raskin, PKH, BLT), identitas diri (KTP), dan kartu keluarga.
BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Lubuklinggau, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
BACA JUGA:Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum di Lahat untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
"Program ini selalu tersedia setiap tahun dengan kuota yang sama, dan kami berharap masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkannya," ujar Ismail, Kamis (16/1).
Program ini dimulai pada 2 Januari lalu, namun hingga saat ini belum ada pemohon yang mendaftar.
PA Kayuagung sendiri membawahi dua wilayah, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir.
Ismail menambahkan, meskipun kuota masih tersedia, program ini tetap berlaku sepanjang tahun, bahkan hingga akhir tahun nanti.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pembuatan Peta Desa 2023
Pada tahun lalu, meskipun kuota sulit terisi hingga pertengahan tahun, masih ada pemohon yang menanyakan informasi terkait layanan ini.
Untuk setiap perkara yang diajukan melalui program prodeo, biaya yang dibebaskan sesuai dengan anggaran yang tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang sebesar Rp300 ribu per perkara.