https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dukung Penghapusan Hutang UMKM

DAPAT PERHATIAN: Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapat perhatian dari pemerintah. FOTOL IST--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID  - Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakannya akan menghapus hutang para petani, nelayan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bank. 

Hutang yang dihapus tersebut adalah hutang kredit macet dari nasabah petani, nelayan dan UMKM. 

BACA JUGA:BRI Peduli Dukung UMKM dengan Pelatihan dan Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Daya Saing di Pasar

BACA JUGA:Kabar Baik Nih, Utang Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM di Bank Bakal Dihapuskan, Ini Rencana Prabowo!

Kebijakan ini disambut baik  Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).   

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, rencana kebijakan penghapusan utang atau kredit macet untuk UMKM sangat dinanti Himbara.

“Sebetulnya, kebijakan yang memungkinkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih sudah lama ditunggu," sebut Sunarso.

Selama ini, lanjut Sunarso,  banyak bank yang ragu  melakukannya karena ada berbagai aturan yang dapat mengkategorikannya sebagai kerugian negara.

"Jadi, intinya, kebijakan hapus tagih ini, terutama untuk UMKM, memang sangat dinantikan oleh Himbara,” ucapnya.

Sunarso, menekankan mekanisme untuk penghapusan hutang kredit macet ini, dimulai dari penetapan kriteria untuk menentukan kredit mana yang bisa dihapus tagih, sangat penting agar tidak menimbulkan moral hazard.

‘’Selama tidak terjadi moral hazard, BRI telah menghitung dampak yang mungkin terjadi pada kinerja keuangannya,’’ ujarnya. 

Dikatakannya, hal tersebut akan dimasukannya dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika kebijakan ini diterapkan.

‘’Yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar mereka yang masih mampu berusaha dapat memiliki akses pembiayaan dan bisa kembali berbisnis," ujarnya. 

Dikatakan, hal itu sangat penting, dengan memberikan kesempatan itu, bank tidak akan dikategorikan sebagai kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan