Jumlah Menteri Terserah Presiden, Sesuai Kebutuhan, DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara
PARIPURNA: Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, menghadiri Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (19/9).- FOTO: DOK/KEMENPAN-RB-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kamis (19/9). Dari enam perubahan, yang paling disoroti adalah perubahan Pasal 15. Dari sebelumnya 34 orang menteri menjadi tidak terbatas, atau sesuai kebutuhan presiden.
Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 ini yang merupakan inisiatif DPR. Disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, yang dipimpin Lodewijk F Paulus.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk, kepada peserta rapat, hanya dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.
“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat. Lodewijk bertanya sekali lagi kepada seluruh fraksi, apakah rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Seluruh fraksi pun menjawab sepakat.
Untuk diketahui, enam perubahan itu, berupa penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
BACA JUGA:Kualitas Aset Meningkat, BNI Raih Apresiasi Komisi XI DPR RI
BACA JUGA:RDP dengan DPR RI, Pramono Anung Sampaikan Kinerja Positif Setkab
Kemudian penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan. Selanjutnya, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
Lalu, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Perubahan itu sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25. Terakhir, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di Pasal II.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga.
“Langkah ini memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Anas, yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, kemarin.
BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
BACA JUGA:Sinergi DPR RI dan Kemendes PDTT Perjuangkan Kenaikan Anggaran Rp4,3 Triliun di 2025