Aplikasi Tarkib Digital Diharapkan Pacu Digitalisasi Kitab Kuning dan Infrastruktur Digital Pesantren
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa aplikasi Tarkib Digital akan resmi diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Santri pada Oktober 2024.-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya membangun infrastruktur digital bagi pesantren di Indonesia. Setelah merilis aplikasi papan ketik virtual aksara pegon (Pegon Virtual Keyboard) pada awal 2024.
Kini Kemenag tengah menyiapkan inovasi baru dalam digitalisasi kitab kuning melalui aplikasi Tarkib Digital. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah akses dan pemahaman terhadap kitab kuning dalam format digital.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa aplikasi Tarkib Digital akan resmi diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Santri pada Oktober 2024.
Menurutnya, aplikasi ini merupakan sebuah lompatan besar dalam memodernisasi metode pembelajaran kitab kuning di pesantren.
BACA JUGA:Kesaktian Keris Nogososro. Mengatasi Perpecahan dan Mempertahankan Kejayaan
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia. Simak Cara Mendapatkannya
“Dengan Tarkib Digital, santri dan masyarakat umum dapat dengan mudah memahami atau ‘maknani’ kitab kuning melalui perangkat digital seperti smartphone atau laptop,” ujar Abu Rokhmad pada Rabu, 11 September 2024, di Jakarta.
Pembangunan Repository Kitab Kuning
Abu Rokhmad, yang juga menjabat sebagai Guru Besar di UIN Walisongo Semarang, menambahkan bahwa Kemenag berencana membangun repository digital untuk kitab kuning.
Meskipun sudah ada repository seperti Maktabah Syamilah, ia menekankan bahwa belum ada platform yang sepenuhnya mengakomodasi kitab-kitab karya ulama Nusantara.
“Nantinya, repository kitab kuning ini akan berisi kitab-kitab yang diajarkan di pesantren, referensi untuk bahtsul masail, serta karya-karya ulama Nusantara dan santri pesantren."
"Ini akan menjadi sumber pengetahuan yang sangat berharga untuk melestarikan khazanah keilmuan Islam Nusantara,” jelasnya.
BACA JUGA:Ade Rahma Wulan Sari Lapor Polisi, Kasus Pelecehan Verbal Memicu Reaksi Hukum di Palembang
BACA JUGA:Banjir Hujan Berdampak pada Kualitas Air di OKU: Sampah Memenuhi Intake PDAM