Diduga Terlibat Politik Praktis, Periksa Dua Pejabat Pemkot
Dedi Kariema Jaya - FOTO: ZULKARNAIN/SUMEKS-
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua ASN di Lubuklinggau dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan. Keduanya berinisial YA dan KH yang bekerja di jajaran Pemkot Lubuklinggau. ‘’Kita lakukan pemeriksaan keduanya terkait netralitas ASN,’’ ujar Ketua Komisioner Bawaslu Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya.
Dikatakan, berdasarkan temuan di lapangan, ada dugaan ASN yang tidak netral dalam Pilkada Lubuklinggau 2024. ‘’Makanya keduanya hari ini (kemarin, red) kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.
Kedua ASN asal Kota Lubuklinggau ini terpantau tim Bawaslu Kota Lubuklinggau, secara aktif mengikuti salah satu kandidat mendaftarkan diri ke KPUD Lubuklinggau. Tak hanya itu, keduanya aktif dalam deklarasi pencalonan paslon.
Sebagaimana aturan yang disepakati 5 menteri dalam momentum pilkada, situasi seperti ini. ASN tidak diperkenankan terlibat aktif dalam pilkada. "Kami akan mintai keterangan mereka lebih dulu, tapi NY hari ini tidak hadir alasannya masih dinas luar. Kami juga juga memanggil KH untuk dimintai keterangan," bebernya.
BACA JUGA:Bawaslu Periksa ASN Lubuklinggau Diduga Tidak Netral dalam Pilkada
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Tutup Kasus Korupsi BPBD, Kasus Hibah Bawaslu Masih Berlanjut, Ini Kata Kajari!
Mursyidi, anggota Bawaslu Lubuklinggau mengatakan, hasil temuan Bawaslu Lubuklinggau ini ke depannya akan dirapatkan dalam pleno untuk menentukan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. ‘’Kalau itu termasuk pelanggaran kami akan membuat surat keputusan sesuai dengan aturan keputusan lima menteri dan akan mengirimkan surat itu ke Bawaslu provinsi dan juga ke Pemkot Lubuklinggau," jelasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengatakan, sesuai arahan Mendagri, ada sembilan larangan bagi penjabat kepala daerah dan ASN. Ke-9 larangan itu, di antaranya ASN dilarang kampanye di medsos, dilarang ikut deklarasi calon, ASN dilarang ikut sebagai panitia pelaksana kampanye, dilarang ikut kampanye pakai atribut ASN, ikut kampanye menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol. Mengadakan acara berkepihakan, memberikan dukungan ke calon independen dengan memberikan KTP. ‘’Mari sama-sama mematuhi larangan itu," katanya.