Yang Dilegalkan Hanya Sumur Tua

Gudang minyak ilegal di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, dibongkar paksa oleh tim gabungan pada Jumat pagi. Foto: izul/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Selama ini, kepolisian tetap komitmen penindakan dan penegakan hukum yang mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

"Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.

BACA JUGA:Dorong Legalisasi 10 Ribu Sumur Minyak di Muba, Tiap Sumur, Produksi 2 Drum per Hari

BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Ini Barang Bukti yang Ditemukan!

Jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, belum lama ini.

Tahun 2024 ini, pada 16 Mei lalu,  Kapolda mendatangi langsung salah satu kawasan  sumur-sumur minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman.

Seiring kunjungan Kapolda ke Desa Sungai Angit, polres jajarannya serentak melakukan pembongkaran gudang-gudang minyak ilegal yang masih ada.

Seperti di Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Muara Enim, PALI, Banyuasin, Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih, dan lainnya.

Sebelum adanya regulasi dan aturan yang jelas dan baku dari pemerintah terkait olahan minyak rakyat,  maka penindakan dan penegakan hukum akan tetap dan terus dilakukan.

Sebab, proses upaya legalisasinya tak kunjung ada kejelasan, meski sudah sering rapat-rapat bersama. “Jika terjadi ledakan dan viral, polisi yang disalahkan. Tidak ada pilihan lain,” cetusnya. 

Termasuk belum ada kejelasan regulasi itu, dari rakor terakhir di Polda Sumsel, Rabu, 15 Mei 2024. Meski sudah hadir dari pihak SKK Migas Pusat dan Sumbagsel, PT Pertamina, hingga PT Petro Muba. Sehingga besoknya, Kapolda Sumsel turun langsung ke Kabupaten Muba.

Kapolda menyebut, jumlah sumur minyak rakyat diperkirakan mencapai 10.000 sumur. Tidak ada angka pasti, karena ilegal.

“Ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat di masa yang akan datang. Maka hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Ini memang masalah pelik. Bukan cuma bidang hukum. Tapi juga sosial, ekonomi. Namun sekali lagi ditegaskannya, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan