Dorong Legalisasi 10 Ribu Sumur Minyak di Muba, Tiap Sumur, Produksi 2 Drum per Hari
DIBONGKAR: Salah satu sumur minyak illegal di wilayah kecamatan Keluang kabupaten Muba yang dibongkar tim gabungan, beberapa hari lalu.-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya penyelesaian masalah illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Muba kembali dibahas dalam rapat koordinasi (rakor). Dipimpin langsung Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Pj Bupati Muba Sandy Fahlevi, Forkompinda serta SKK Migas, Pertamina dan pihak terkait lainnya.
Fatoni mengatakan, rakor digelar untuk mencari solusi yang terbaik. “Hasil rapat hari ini (11/6), kami akan melakukan audiensi ke Kementerian ESDM. Kita akan menyampaikan kondisi yang ada di Sumsel untuk dicarikan solusinya," ungkap dia di Pemprov Sumsel, kemarin.
Menurut dia, Pemprov, pemkab, hingga Kementerian ESDM akan bersama menangani permasalahan illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini terjadi di Sumsel, khususnya Muba sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Termasuk kepolisian. Kita jalankan sesuai tugas masing-masing. Tidak ada yang mengambil alih," papar dia. Fatoni menegaskan, dalam rakor kemarin tidak membahas mengenai penutupan sumur-sumur ilegal yang ada. Tapi solusi yang akan diambil.
BACA JUGA:Bongkar Mandiri 19 Tungku Illegal Refinery di Sanga Desa, 1 Sumur Illegal Drilling Terbakar
BACA JUGA:Bagian Pentahelix, Kapolda Sumsel Ajak Mahasiwa-OKP Ikut Berperan Atasi Illegal Drilling
"Kita bahas apa yang akan dilakukan ke depan, karena ini menyangkut regulasi dan aturan. Maka kita akan audiensi ke Kementerian ESDM, untuk memaparkan kondisi terkait sumur ilegal, langkah yang sudah dilakukan dan solusinya yang akan dibahas bersama," beber Fatoni.
Dalam audiensi nantinya, akan didengarkan arahan dari pusat terkait hal ini. “Apa solusi yang lain kita lihat nanti," tambah Fatoni. Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah menambahkan, ada banyak hal dibahas dalam rapat kemarin. Mulai dari tata cara menambang yang benar, keselamatan (K3), mengelola lingkungan dan lainnya.
"Tapi dari semua proses itu, bagaimana regulasi. Apakah kegiatan illegal drilling ini bisa dilegalkan. Jika legal, maka pemerintah masuk dan melakukan pembinaan. Poinnya, pemerintah tidak mungkin membina yang illegal. Yang boleh dibina itu yang legal," katanya.
Sebenarnya, pengajukan izin untuk melegalkan sumur minyak di Muba sudah pernah dilakukan. Bahkan di masa Gubernur Herman Deru sudah rapat dengan setingkat menteri. “Ada dua daerah mengajukan permohonan agar illegal drilling dilegalkan, Sumsel dan Jambi," tambahnya.
Rencananya, dari kementerian akan datang dan rapat antar kementerian, libatkan Pemprov Jambi dan Sumsel untuk membahas persoalan yang ada. Tapi sayangnya hingga kini belum ada rapat lanjutan tersebut. "Sekarang kita minta kembali permasalahan sumur minyak illegal di Sumsel dicarikan solusi. Salah satunya mengubah aturan mengelola sumur tua sesuai Permen1/2008. Agar mengakomodir masyarakat yang sudah terlanjur bekerja secara illegal untuk dilegalkan," beber Hendriansyah.
BACA JUGA:Ajak Mahasiswa Lakukan Bussiness Matching untuk Atasi Illegal Drilling, Ini Kata Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Tegas, Tak Toleransi Illegal Drilling
Menurutnya, saat ini di Muba ada 560 sumur tua legal yang diberikan Kementerian ESDM kepada Petro Muba. Namun, seiring waktu, sumur-sumur ilegal terus tumbuh. Pada 2022 lalu, tercatat ada sekitar 7.000 sumur minyak illegal. Ternyata, dalam dua tahun terakhir bertambah signifikan. "Kemungkinan hari ini sumur illegal itu sudah mencapai 10 ribu," ungkapnya.