Dukung Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

ANGKUT PUPUK : Pekerja Pabrik Pusri mengangkut pupuk yang sudah diproduksi. Pusri mengoptimalkan penyaluran pupuk kepada petani guna meningkatkan produktivitas hasil panen.- Foto : EVAN ZUMARLI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Guna menjamin ketesediaan pupuk pada musim tanam, pemerintah menambah alokasi pupuk bersubsidi berbagai Provinsi salah satunya Provinsi Lampung. Alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung yang sebelumnya 204,4 ribu ton kini ditambah 145.042 ton. Sehingga total alokasi pupuk yaitu 349.531 ton untuk tahun 2024.

Sebagai salah satu upaya dalam mendukung hal tersebut, Pusri yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), menggelar Sosialisasi dan Temu Pelanggan kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Desa Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah belum lama ini, dihadiri SVP Operasi Pusri, Andri Azmi.

Disampaikan Andri bahwa Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton. Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Pusri akan terus mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar. ”Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” jelas Andri.

BACA JUGA:Pastikan Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran, Pusri Sosialisasi ke Berbagai Wilayah

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Pupuk Bersubsidi, Dari 4,6 Ton Jadi 9,5 Ton, Kembangkan Pusri III.B

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik. Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024,  Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per 3 Mei 2024.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Pupuk, Dirut Pusri Tinjau Langsung ke Lapangan

BACA JUGA:Ini Cara Membuat Pupuk Buatan yang Cocok untuk Tanaman Buah

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan