Pastikan Ketersediaan Pupuk, Dirut Pusri Tinjau Langsung ke Lapangan

TINJAU LAPANGAN : Direktur Utama Pusri, Daconi Khotob turun langsung meninjau lahan pertanian dan ketersediaan pupuk petani di Desa Mulya Sari. -Foto : Pusri for Sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Guna melihat kesiapan stok pupuk dalam memasuki musim tanam, Direktur Utama Pusri, Daconi Khotob turun langsung meninjau ketersediaan pupuk di Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, akhir pekan lalu (01/02). “Setelah melihat langsung kondisi di lapangan kami pastikan stok pupuk bersubsidi maupun non subsidi tersedia sesuai ketentuan,” ungkap Daconi.

Stok pupuk bersubsidi yang disediakan itu telah melebihi ketentuan minimum yang diatur pemerintah, sehingga dipastikan aman untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani hingga tiga pekan ke depan. Saat ini stok pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Banyuasin sebesar 10,8 ton dan Provinsi Sumsel 3.495,12 ton dari alokasi yang ditetapkan pemerintah untuk Provinsi Sumsel yaitu 10.861 ton.

Sementara realisasi penyaluran pupuk urea bersubsidi hingga 1 Februari 2024 untuk Kabupaten Banyuasin sebanyak 28 ton dan keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan 6.492 ton. “Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong, dan produk inovasi lainnya disesuaikan dengan kebutuhan petani,” tutur Daconi. 

Untuk mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, Pusri senantiasa memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.

BACA JUGA:Pusri Antisipasi Kebutuhan Pupuk Petani Jelang Musim Tanam

BACA JUGA:Jatah Urea Subsidi Meningkat Signifikan

Selain meninjau ketersediaan stok, Daconi juga turun langsung melihat kondisi tanaman padi pada saat musim tanam serta menyapa petani, untuk mendengarkan keluh kesah petani di lapangan.

Dalam penyaluran pupuk, Pusri secara aktif berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak lainnya untuk terus mengoptimalkan sistem distribusi pupuk subsidi, memastikan ketersediaan pupuk yang baik  dan meminimalkan gangguan distribusi yang terjadi selama musim tanam.

Adapun syarat mendapat pupuk bersubsidi sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan menggarap lahan maksimal 2 ha.

“Ketersediaan stok pupuk di semua wilayah juga kami pastikan aman dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Secara rutin kami juga akan terus melaksanakan monitoring ketersediaan pupuk baik di tingkat distributor maupun kios dan pengecer, agar penyaluran pupuk dapat tepat sasaran,” tutup Daconi. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan