Banyak yang Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri BPR dan BPR Syariah
Ilustrasi artikel berjudul Banyak yang Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri BPR dan BPR Syariah-Foto: OJK-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) yang mengatur Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).
Langkah ini diambil guna memperkuat kelembagaan BPR dan BPR Syariah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Apalagi, selama ini banyak bank bangkrut dari BPR.
POJK 7/2024 bertujuan mendorong BPR dan BPR Syariah untuk tumbuh menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan kompetitif.
Peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BPR dan BPR Syariah dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama bagi usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA:OJK Beri Pernyataan Terkait Hilangnya Dana Nasabah di Bank BUMN ,Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Hingga Mei 2024, 12 Bank Dinyatakan Bangkrut, Cek Segera Bank Apa Saja?
“Peraturan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan."
"Kami berharap penerbitan peraturan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menjelaskan bahwa POJK ini merupakan upaya optimalisasi pengawasan OJK.
Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan kelemahan struktural dan kasus penipuan yang menyebabkan beberapa BPR dan BPR Syariah harus ditutup untuk menjaga kesehatan sistem perbankan dan melindungi konsumen.
BACA JUGA:Loker Magang Bank Mandiri, Bagi S1 Semua Jurusan, Mahasiswa Tingkat Akhir Juga Boleh Daftar
POJK 7/2024, yang berlaku sejak 30 April 2024, mengatur berbagai aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah, mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan pemegang saham.
Beberapa kebijakan strategis dalam POJK ini meliputi:
Peluang bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui penawaran umum efek di pasar modal.
Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali yang sama.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat manajemen risiko dan tata kelola.
BACA JUGA:OJK Beri Pernyataan Terkait Hilangnya Dana Nasabah di Bank BUMN ,Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Loker Magang BUMN: Bank BRI dan PT Taspen Terima Lulusan SMA, D3, dan S1, Mahasiswa Juga Bisa Daftar
Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memungkinkan Lembaga Keuangan Mikro untuk bergabung dengan BPR atau BPR Syariah.