Banyak yang Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri BPR dan BPR Syariah

Ilustrasi artikel berjudul Banyak yang Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri BPR dan BPR Syariah-Foto: OJK-

Penyempurnaan aspek kelembagaan lainnya seperti jaringan kantor untuk mengakomodasi pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.

Kewajiban konsolidasi bagi grup BPR atau BPR Syariah harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan tiga tahun bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.

Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan daya saing BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri ini.

OJK yakin kebijakan konsolidasi ini akan membuat industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan